KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terkait Kasus Suap Terbit Rencana

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat dua periode (2009-2019), Ngogesa Sitepu, Kamis (14/4/2022). Ngogesa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain Ngogesa, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; Pegawai Bank Sumut cabang Stabat, Laila Subank; serta seorang kontraktor, Akhmad Zuhri Addin. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Terbit Rencana.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
4 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
9 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
19 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal