KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Dalami Pengambilan Keputusan terkait Kuota Haji Tambahan

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Nizar dicecar terkait proses pengambilan keputusan kuota haji tambahan untuk haji reguler dan khusus. 

"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025). 

Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) di Kemenag terkait kuota haji 2024. 

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, MAKI: Gampang Pembuktiannya

Nasional
2 bulan lalu

MAKI Serahkan Foto Istri Pejabat ke KPK: Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

Nasional
2 bulan lalu

MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan

Nasional
2 bulan lalu

Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal