KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast terkait Proyek Fiktif

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dwi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Selain Dwi, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan. Hendra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathir Rachman.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah: Presiden Komitmen Berantas Korupsi, Tak Ada yang Kebal Hukum

57 tahun lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Masih Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

Geledah Ruko di Cipete Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal