JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak ipar Nurhadi, RR Irene Wijayanti terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016. Irene yang juga pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
"RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Pada Senin 22 Juni 2020, KPK telah memeriksa Tin Zuraida. Saat itu, penyidik mengonfirmasi beberapa hal yakni soal hubungan kedekatan antara Tin dan PNS di MA bernama Kardi, aset-aset yang dimiliki Tin Zuraida bersama dengan Nurhadi, pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika suaminya ditangkap, dan penerimaan sejumlah uang dari Nurhadi.
KPK telah menetapkan tiga sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.