Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi untuk Nurhadi Hari Ini

Rizki Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut bernama Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK mengendus ada upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Terhadap mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Selain mereka berdua, tedapat empat saksi lagi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk tersangka dan perkara yang sama. Mereka yaitu Agus Hariyanto, Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Agus Hariyanto dituliskan berprofesi pekerja di unsur perikanan. Sedangkan, Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail merupakan wirawasta. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

1 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal