KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
konsultan lingkungan Edna Dibayanti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ali menuturkan, ketiga saksi lainnya yang diperiksa yakni pensiunan pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
12 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
13 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal