JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
konsultan lingkungan Edna Dibayanti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ali menuturkan, ketiga saksi lainnya yang diperiksa yakni pensiunan pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.