"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Ali, Jumat (31/5/2024).
Tidak hanya itu, mereka juga digali soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku yang kemudian menghambat proses pencarian.
"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," ujarnya.
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.