KPK Periksa Neneng dan Eks Konsultan Lippo Group untuk Tersangka Sekda Jabar

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meriksa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama. Keduanya diperiksa terkait kasus Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng dan Fitradjaja diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Kurniwa.

"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/8/2019).

Dalam kasus tersebut, Neneng Hasanah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sedangkan, Fitradjaja divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah terbukti menerima Rp10.83 miliar dan 90.000dollar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

10 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

12 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

14 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal