KPK Periksa Neneng dan Eks Konsultan Lippo Group untuk Tersangka Sekda Jabar

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meriksa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama. Keduanya diperiksa terkait kasus Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng dan Fitradjaja diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Kurniwa.

"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/8/2019).

Dalam kasus tersebut, Neneng Hasanah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sedangkan, Fitradjaja divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah terbukti menerima Rp10.83 miliar dan 90.000dollar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
2 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal