KPK Periksa Notaris Telusuri Asal Usul Aset Rafael Alun

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Nasional
10 jam lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Nasional
12 jam lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Nasional
13 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal