JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ferry diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun anggaran 2007-2017.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ferry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). "Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka IRZ," ucap Ali di Jakarta, Jumat (19/9/2020).
PT Selaras Bangun Usaha, satu dari enam perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan kewajiban seperti yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Selain Ferry yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terkait perkara dan tersangka yang sama juga diagendakan pemeriksaan di Kantor Polrestabes Bandung.
Para saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor Porlestabes Bandung berjumlah 6 orang. Mereka yaitu Muhamamd Fikri, Lamanda AE, Fitri Angdiani, Ibnu Bintarto, Sumarsono, dan Michelle Evana Selvia.
Berdasarkan keterangan KPK, Muhammad Fikri diperiksa dalam kapasitas Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, kemudian Lamanda AE selaku Staf Ahli Keuangan PT DI, sedangkan Fitri Angdiani selaku Staf Sales Administrasi. Selanjutnya, Ibnu Bintarto merupakan Manajer Sales Operation PT DI, sementara Sumarsono selaku Kepala Divisi Akutansi PTDI, dan Michelle Evana Selvia selaku wiraswasta.