JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Kamis (17/2/2022). Reny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Reny, penyidik juga memanggil Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasakha, Widodo Indrijanto, serta dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Syarif dan Sau Mulya. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi), M Buyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Mulyadi (Lurah Kati Sari), Wahyudin (Camat Jatisampurna) serta Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo), Lai Bui Min (swasta), Suryadi (Direktur Kota Bintang Rayatri) serta Saifudin (Camat Rawalumbu).