KPK Periksa Sofyan Basir dan 6 Saksi terkait Kasus PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PT PLN Sofyan Basir. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak Sofyan Basir dinyatakan tersangka oleh KPK. Selain Sofyan, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang sama.

"SFB (Sofyan Basir) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Senin (6/5/2019).

Sejumlah saksi itu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi teknik pembangunan ITB Syafrizal dan Office Boy PT Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja. Kemudian scurity PT Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman serta dari pihak swasta, yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.

"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," ucapnya.

Dia berharap para saksi dan tersangka yang dipanggil hari ini bersikap kooperatif. "Diharapkan hadir dan dapat memberikan keterangan yang sejujurnya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
1 bulan lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
1 bulan lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal