JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PT PLN Sofyan Basir. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak Sofyan Basir dinyatakan tersangka oleh KPK. Selain Sofyan, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang sama.
"SFB (Sofyan Basir) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Senin (6/5/2019).
Sejumlah saksi itu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi teknik pembangunan ITB Syafrizal dan Office Boy PT Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja. Kemudian scurity PT Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman serta dari pihak swasta, yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," ucapnya.
Dia berharap para saksi dan tersangka yang dipanggil hari ini bersikap kooperatif. "Diharapkan hadir dan dapat memberikan keterangan yang sejujurnya," katanya.