JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut setelah mencermati sejumlah fakta sidang yang muncul di Pengadilan Tipikor dan pertimbangan hakim.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (23/4/2019).
Sofyan Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya Sofyan Basir mengklaim penunjukan langsung pelaksana proyek tanpa tender dalam pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
PT. PJB sebagai anak perusahaan PLN berhak memiliki saham perusahaan konsorsium sebesar 51%. Ketentuan itu sesuai Perpres Nomor. 4 Tahun 2016 yang memungkinkan PT PLN bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham minimal 51%.
"Kalau Mulut Tambang ini (PLTU Riau-1) dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya dari proyek ini juga PLN mendapatkan deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).