KPK Peringatkan Sahbirin Noor bakal Dijemput Paksa jika Mangkir lagi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.

Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya

57 tahun lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Sambangi KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal