KPK Peringatkan Sahbirin Noor bakal Dijemput Paksa jika Mangkir lagi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Paman Birin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalsel pada Jumat (22/11/2024).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan. Pada panggilan pertama yang dilakukan Senin (18/11/2024), Sahbirin mangkir.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK akan menjemput paksa jika Sahbirin tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal