KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton tersebut ditahan hingga 30 hari ke depan.

KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8/2022).

Saat ini, Haryadi masih ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

3 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

4 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal