KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton tersebut ditahan hingga 30 hari ke depan.

KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8/2022).

Saat ini, Haryadi masih ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
8 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
10 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal