JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Dia merupakan tersangka kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Nurdin Basirun, tiga tersangka dalam kasus yang sama juga diperpanjang masa penahanannya. Mereka, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 31 Juli sampai 8 September 2019 untuk empat tersangka," ujar Febri di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dalam tersebut KPK menyita sejumlah uang Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun posisi dan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.