Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kepri

Selasa, 17 September 2019 - 17:12:00 WIB
KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kepri
Ilustrasi, proses penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari barang bukti terkait kasus yang ditangani. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9/2019) pagi. Penggeledahan terkait kasus izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. KPK menduga dokumen anggaran tersebut terkait kasus yang ditangani.

"Ya ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Abu Bakar dan Kock Meng dari pihak swasta.

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin juga tidak melaporkan gratifikasi yang diterima sebesar 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 rial Saudi, 30 dolar Hong Kong dan lima euro.

Kemudian KPK menemukan Rp132.610.000 di rumah Nurdin Basirun. KPK juga menyita Rp3.737.240.000 dari Nurdin

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut