KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi 40 Hari

Ilma De Sabrini
KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menpora Imam Nahrawi selama 40 hari mulai 17 Oktober sampai 25 November 2019. (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu ditahan pada Jumat, 27 September 2019, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru. Selain Imam, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, juga berstatus tersangka.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga meminta uang Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Ulum dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
13 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
21 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal