KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi 40 Hari

Ilma De Sabrini
KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menpora Imam Nahrawi selama 40 hari mulai 17 Oktober sampai 25 November 2019. (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu ditahan pada Jumat, 27 September 2019, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru. Selain Imam, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, juga berstatus tersangka.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga meminta uang Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Ulum dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal