JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, I Nyoman Dhamantra (INY). Masa perpanjangan penahanan terhadap mantan politikus PDI Perjuangan itu berlaku hingga 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka INY TPK terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 selama 30 hari sejak 6 November hingga 5 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Selain Nyoman, KPK menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Mirawati Basri (asisten Nyoman) dan Elviyanto (swasta) yang diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta) dan Zulfikar (swasta), diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Komisi antirasuah juga menduga, sebelum kesepakatan terjadi, ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati Nyoman akan mendapat commitment fee (jatah suap) Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.