KPK Perpanjang Masa Tahanan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rohidin Mersyah. Perpanjangan berlaku mulai Jumat (13/12/2024) hari ini hingga 40 hari ke depan.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah juga diperpanjang penahanannya dengan kurun waktu yang sama.

"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).

Tessa menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Langkah ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Buletin
5 jam lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Buletin
10 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Nasional
1 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal