KPK Perpanjang Masa Tahanan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya (foto: MPI)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.

"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex.

Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. 

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

21 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

6 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal