KPK Perpanjang Masa Tahanan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rohidin Mersyah. Perpanjangan berlaku mulai Jumat (13/12/2024) hari ini hingga 40 hari ke depan.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah juga diperpanjang penahanannya dengan kurun waktu yang sama.

"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).

Tessa menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Langkah ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

18 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

6 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal