KPK Perpanjang Masa Tahanan SYL 30 Hari ke Depan hingga 8 Januari

Riyan Rizki Roshali
KPK memperpanjang masa tahanan eks Mentan SYL hingga 8 Januari 2024 mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Diketahui, KPK mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain itu, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

16 jam lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

1 hari lalu

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan

1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal