JAKARTA, iNews.id - Permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen menilai penolakan dari LPSK itu menunjukkan kesan tidak setara (equal).
Djamaludin membandingkan dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang dulu mendapat perlindungan LPSK.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Djamaludin, Kamis (30/11/2023).
Dalam kasus tersebut, Richard dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Richard kemudian mendapatkan perlindungan tetapi kliennya tidak.
"Tersangka dan ditahan kan lalu juga. Sama kan," ujar Djamaludin.
Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).