SYL Tak Dapat Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Richard Eliezer

Irfan Ma'ruf
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen menilai penolakan dari LPSK itu menunjukkan kesan tidak setara (equal).

Djamaludin membandingkan dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang dulu mendapat perlindungan LPSK.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Djamaludin, Kamis (30/11/2023).

Dalam kasus tersebut, Richard dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Richard kemudian mendapatkan perlindungan tetapi kliennya tidak. 

"Tersangka dan ditahan kan lalu juga. Sama kan," ujar Djamaludin. 

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
24 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
1 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
1 bulan lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal