KPK Perpanjang Masa WFH Pegawai hingga 21 April

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawainya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) Di Lingkungan KPK. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi pegawai KPK efektif berlaku per hari ini, Rabu 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Surat Edaran tersebut juga ditandangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 30 Maret 2020.

"Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ali menjelaskan, meski masa WFH diperpanjang, masih ada beberapa pekerjaan dari para pegawai yang harus dilakukan dari kantor. Antara lain, penanganan perkara, penuntutan hingga penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi yang hanya tersedia di kantor.

"Pegawai juga dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
3 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal