JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawainya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) Di Lingkungan KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi pegawai KPK efektif berlaku per hari ini, Rabu 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Surat Edaran tersebut juga ditandangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 30 Maret 2020.
"Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ali menjelaskan, meski masa WFH diperpanjang, masih ada beberapa pekerjaan dari para pegawai yang harus dilakukan dari kantor. Antara lain, penanganan perkara, penuntutan hingga penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi yang hanya tersedia di kantor.
"Pegawai juga dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax," ucapnya.