KPK Perpanjang Masa WFH Pegawai hingga 21 April

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawainya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) Di Lingkungan KPK. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi pegawai KPK efektif berlaku per hari ini, Rabu 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Surat Edaran tersebut juga ditandangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 30 Maret 2020.

"Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ali menjelaskan, meski masa WFH diperpanjang, masih ada beberapa pekerjaan dari para pegawai yang harus dilakukan dari kantor. Antara lain, penanganan perkara, penuntutan hingga penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi yang hanya tersedia di kantor.

"Pegawai juga dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
2 bulan lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal