KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster

Antara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Foto: Okezone/Fachreza Rizky).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain Edhy KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka itu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Nasional
1 bulan lalu

KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal