JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap pemberian commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua tersangka yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan selama 40 hari. Terhitung sejak 17 Mei 2020 sampai 25 Juni 2020.
"Penyidik KPK hari ini melanjutkan penahanan tersangka AHB Ketua DPRD Muara Enim dan tersangka RS Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim masing-masing untuk 40 hari ke depan," ucap Ali di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1. Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara mereka belum rampung.
Sebelumnya, Senin 27 April 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan penangkapan terhadap keduanya yang masih berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad Yani terjerat kasus suap 16 paket proyek jalan dan jembatan pada Tahun 2019 silam.
Firli menuturkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama yakni di Palembang dan penangkapan hanya berjarak satu jam saja. Satu tersangka ditangkap pada pukul 07.00 WIB dan satu tersangka lainnya pukul 08.30 WIB.
Ahmad Yani sendiri telah dituntut bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palmbang pada Selasa (21/4/2020). Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan.