KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bos Garuda Emirsyah Satar 30 Hari

Ilma De Sabrini
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta).

Atas perbuatannya Emirsyah dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Tersangka lain yaitu Soetikno Soedarjo dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Emir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Emir, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.

"KPK menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
10 jam lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
19 jam lalu

Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan di Sekolah-Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan

Nasional
1 hari lalu

Diadukan Faizal Assegaf ke Polisi, Ini Reaksi Jubir KPK Budi Prasetyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal