Atas perbuatannya Emirsyah dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.
Tersangka lain yaitu Soetikno Soedarjo dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Emir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Emir, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).