KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bos Garuda Emirsyah Satar 30 Hari

Ilma De Sabrini
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 5 November 2019.

Emirsyah merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada Garuda. Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 terhadap ESA (Emirsyah Satar), mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebanyak 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi ke rupiah nilainya setara Rp20 miliar.

Emir juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls-Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
7 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
10 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
10 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal