JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 5 November 2019.
Emirsyah merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada Garuda. Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 terhadap ESA (Emirsyah Satar), mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebanyak 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi ke rupiah nilainya setara Rp20 miliar.
Emir juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls-Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.