KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Selama 40 Hari

Antara
Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

RJ Lino telah ditahan KPK sejak Jumat (26/3/2021). Sementara penetapan tersangka RJ Lino telah diumumkan sejak Desember 2015.

KPK menilai perbuatan RJ Lino telah merugikan keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

28 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

1 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal