JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4/2021).