KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino: Penyidikan Sudah Lebih dari 5 Tahun

Raka Dwi Novianto
mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal itu dilakukan agar RJ Lino segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali menyebut penyidik juga segera memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino. 

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.

Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai, KPK akan meminta memperpanjang penahanan. Namun, Ali mengatakan penyidik akan berupaya segera menuntaskan berkas perkara RJ Lino.

"KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
2 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
3 jam lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
13 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal