Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun
BANDUNG, iNews.id – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, ayahnya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.
Suasana haru dan penuh sesak mewarnai jalannya persidangan saat kedua terdakwa yang dikawal ketat petugas tiba di ruang sidang, disambut oleh keluarga serta kerabat yang memadati Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Tak hanya itu, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.
Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.
Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.