KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Selama 40 Hari

Antara
Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Seleb
6 hari lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik

Seleb
6 hari lalu

Potret Terbaru Ammar Zoni Bikin Pangling, Rambut Klimis dan Murah Senyum

Seleb
6 hari lalu

Ammar Zoni Tidak Takut Bongkar Fakta Baru di Sidang Kasus Narkoba Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal