KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Kali ini, Richard diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan dugaan suap terkait persetujuan izin pembangunan gerai retail di Ambon.

"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dkk selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/7/2022).

"Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal