KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri diperpanjang. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini. 

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026). 

Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Isu yang Dibahas Kepala BGN saat Bertemu KPK Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal