KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.  

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
19 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
1 hari lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal