KPK: Peserta Pilkada 90 Persen Berpotensi Tersangka Adalah Petahana

iNews
Wan Aniska Ariyati
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Koran SINDO/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan sejumlah calon kepala daerah 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Agus memastikan calon kepala daerah tersebut adalah petahana atau mantan kepala daerah yang kembali bertarung di Pilkada 2018.

“Ada beberapa yang sekarang running di pilkada itu terindikasi sangat kuat. Mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu. Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi,” ungkap Agus Rahardjo saat menghadiri acara Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

Meski begitu, Agus masih menutup rapat daftar nama-nama kandidat yang terindikasi kuat ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dia mengakui masih mempertimbangkan apakah perlu diumumkan atau tidak. Yang pasti, kata dia, masyarakat harus tahu kandidat yang bermasalah agar tidak dipilih dalam pilkada nanti.

“Yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada 2018 most likely 90 persen lebih akan menjadi tersangka,” katanya.

Selain itu, Agus juga mengatakan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung akan mengawasi dan menindak praktik politik uang di Pilkada 2018. Karenanya, para calon kepala daerah diharapkan tidak melakukan praktik politik uang untuk memuluskan pencalonan mereka.

Sebelumnya, Agus Rahardjo sudah berjanji akan mengumumkan calon kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi sebelum pilkada digelar. Menurut dia, mereka yang bakal ditetapkan menjadi tersangka akan diumumkan agar publik tahu calon yang layak dan tidak layak dipilih.

“Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah,” kata Agus usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
7 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
17 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
18 hari lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal