RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
BOGOR, iNews.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) tak memiliki pengaruh banyak untuk lembaga yang dipimpinnya. Sebab, aturan itu membahas terkait sosok yang diperiksa.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).
Selain itu, Setyo juga menyoroti terkait aturan penyadapan. Menurutnya, pihaknya telah memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan hal itu.
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," tutur dia.