KPK Pindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang

Sabir Laluhu
Fredrich Yunadi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Fredrich dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan baru dilakukan Rabu siang setelah seluruh proses administrasi selesai.

"Rabu siang ‎tadi kami Tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang. Proses pemindahan dari Rutan di Gedung Merah Putih ke Cipinang sekitar satu jam. Saya yang mengawal tadi," ujar anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK M Takdir Suhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Takdir sempat menyalami Fredrich saat tiba di Rutan Cipinang. Fredrich menceritakan kepada Takdir bahwa Fredrich mengalami sakit pinggang. Hanya saja Takdir belum mengetahui apakah Fredrich akan menjalani perawatan atau medical check up setelah itu.

"Penahanan kan kewenangan majelis hakim. Untuk medical check up tentu harus diajukan dulu ke majelis hakim. Disetujui atau tidak kan tergantung hakim," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Talkshow
1 tahun lalu

RAKYAT BERSUARA: Fredrich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati

Nasional
1 tahun lalu

Praktisi Hukum Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Terlibat di Proses Kasus Vina

Bisnis
3 tahun lalu

Deretan Pengacara dengan Bayaran Termahal di Indonesia, Siapa Saja?

Nasional
5 tahun lalu

Digelar Virtual, Terpidana Fredrich Ikuti Sidang Perdana Perkara PK dari Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal