KPK Pindahkan Penahanan Bupati Neneng dan 4 Tersangka Suap Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta Kabupaten Bekasi. Penahanan kelima tersangka dipindah dari tahanan KPK ke sejumlah rumah tahanan di Bandung, Jawa Barat.

Kelima tersangka adalah Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

“Hari ini, (20/2/2019) dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/2/2019).

Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin. Sementara Jamaludin, Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Febri mengatakan, pemindahan penahanan untuk menunggu jadwal sidang dakwaan untuk kelima tersangka di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
20 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
1 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal