Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Layangkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Antara
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi. Pengunduran diri Neneng dilayangkan melalui surat tertulis yang dikirim ke DPRD Kabupaten Bekasi.

“Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada, Jumat (15/2/2019)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, di Bekasi, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya menindaklanjuti surat pengunduran diri Neneng dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan.

"Kami baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kami juga akan konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur," ujar dia.

Sunandar mengatakan, hasil rapat pimpinan DPRD menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

4 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal