KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Nur Khabibi
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo mengatakan akan memproses laporan Menag soal dugaan gratifikasi naik jet pribadi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pihaknya pun akan memproses laporan tersebut.

"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). 

Menurut Arif, saat ini pihaknya akan memproses konfirmasi tersebut, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," sambung dia.

Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Pelaporan ini dilakukan sebelum 30 hari kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

JK soal Pernyataan Menag terkait Polemik Zakat: Semua Penting

Nasional
3 hari lalu

Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Nasional
8 hari lalu

UEA Hadiahkan 30 Ton Kurma Premium ke Indonesia, Menag: Simbol Persaudaraan

Nasional
8 hari lalu

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Transit Pemudik, Buka 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal