KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Nur Khabibi
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo mengatakan akan memproses laporan Menag soal dugaan gratifikasi naik jet pribadi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ungkapnya. 

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," ujar Arif. 

Sebelumnya,  Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan pantauan, Nasaruddin terlihat tiba di lokasi sekira pukul 09.28 WIB. Tidak sampai satu jam, ia sudah terlihat keluar dari bangunan tersebut. 

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

21 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Terpilih jadi Presiden Grand Imam Sedunia di IGIC 2026

25 hari lalu

Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri

25 hari lalu

Menag Berhentikan Rektor UINSA Muzakki, Tunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Jadi Plt

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal