Sebelumnya, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).