JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
Ali menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.