KPK Resmi Tahan Ketum PPP Romahurmuziy

Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Pantauan di gedung KPK, anggota Komisi XI DPR RI tersebut keluar pukul 11.50 WIB. Dia sudah mengenakan kemeja putih lengan pendek dibalut rompi oranye khas tahanan KPK.


Romy juga tampak necis dengan memakai kacamata hitam dan menanggapi santai sejumlah pertanyaan awak media atas kasus yang menjeratnya. Dia menjawab dengan memberikan surat terbuka lalu berjalan ke mobil tahanan.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Keduanya juga turut ditahan. Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Haris Hasanuddin di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di kantor KPK C-1 Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sudah Ditahan?

2 hari lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal