KPK Resmi Tahan Ketum PPP Romahurmuziy

Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Pantauan di gedung KPK, anggota Komisi XI DPR RI tersebut keluar pukul 11.50 WIB. Dia sudah mengenakan kemeja putih lengan pendek dibalut rompi oranye khas tahanan KPK.


Romy juga tampak necis dengan memakai kacamata hitam dan menanggapi santai sejumlah pertanyaan awak media atas kasus yang menjeratnya. Dia menjawab dengan memberikan surat terbuka lalu berjalan ke mobil tahanan.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Keduanya juga turut ditahan. Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Haris Hasanuddin di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di kantor KPK C-1 Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
24 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal