JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dipercepat. KPK menyatakan tengah fokus terhadap pemulihan aset atau asset recovery terkait perkara tersebut.
"Kami akan optimalkan asset recovery-nya, karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru Seberapa besar kemudian bisa KPK rampas Hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ali mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset SYL yang diduga berasal dari korupsi. Sejauh ini, rumah hingga kendaraan bermotor yang terkait dengan SYL telah disita.
"Selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset, rumah-rumah, dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60 miliar, tentu ini berkembang, ini berkembang terus," ujarnya.
Ali menegaskan, pelimpahan berkas penyidikan TPPU akan dilakukan jika upaya pemulihan aset sudah optimal.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk Jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," ucapnya.