JAKARTA, iNews.id - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima honor Rp3,1 miliar saat mendampingi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahap penyidikan. Hal itu disampaikan saat Febri bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, jaksa KPK menyinggung penerimaan honor Febri saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan sebesar Rp800 juta. Kemudian, jaksa meminta Febri menyebutkan besaran honornya saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Itu tadi untuk penyelidikan ya (Rp800 juta). Yang untuk penyidikan gimana? Mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga, karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga, Yang Mulia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih sesi tanya jawab tersebut.
"Ya itulah dia sudah mengaku bahwa di awal penyelidikan Rp800 juta. Kemudian tadi pertanyaan penuntut umum yang belum saudara jawab, pada saat penyidikan saudara dibayar lagi?" tanya Rianto.
"Ya, ada pembayaran jasa hukum lagi," jawab Febri.
Rianto kemudian mencecar Febri soal sumber uang yang dibayarkan dalam tahap penyidikan. Febri pun memastikan sumber uang itu berasal dari dana pribadi SYL.
"Apakah saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya Rianto.